Aqidah Islam merupakan aqidah ruhiyah dan juga aqidah siyasiyah. Siyasiyah berbicara tentang pengaturan dalam berkehidupan. Pengaturan kehidupan baik dalam kehidupan ‘Aamah (umum) maupun kehidupan khosoh (khas). Perencanaan dan pengaturan hunian merupakan bagian dari pengaturan kehidupan khas/ khusus. Oleh sebab itu, hijab dalam pengaturan hunian merupakan aspek dalam perencanaan hunian yang islami.
Berikut aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam membangun hunian yang islami:
Hijab
Pandangan yang tidak hak ke dalam rumah yang memungkinkan aurat penghuni rumah tersingkap wajib dijaga dengan hijab. Misal: memberi pagar, atau menata ruang sedemikian rupa sehingga hak-hak penghuni rumah tetap terjaga.
Imam ath-Thabrânî telah meriwayatkan sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW. telah bersabda: “Siapa saja yang memasukkan pandangannya ke dalam rumah orang lain tanpa seizing penghuninya, berarti ia telah menghancurkan rumah itu”.
Madiyah Khas
Madiyah khas adalah madiyah/produk yang memancarkan aqidah tertentu atau yang bertentangan dengan hukum syara’. Oleh karena itu, haram menggunakannya sebagai elemen estetika untuk memperindah bagian tertentu dalam rumah yang dilarang oleh syara’. Contoh: Memajang Patung makhluk bernyawa.
WIC/Walk in Closet
Hunian yang baik tidak hanya memberi kenyamanan berhijab bagi penghuni saja, melainkan juga bagi tamu non mahram dengan memberikan transisi berupa WIC (yang memiliki karakter area kering) sebelum memasuki area kamar mandi yang memiliki watak basah dan najis untuk mengkondisikan pakaian agar tetap dalam kondisi suci dan bersih
sumber : http://degriyaislam.com/

0 comments:
Post a Comment