Utang Rp250 Juta ke Bank, Rumah Seharga Rp 2 Miliar Melayang Disita PN Jakarta Timur | HarusTauNih
Property Syariah

Utang Rp250 Juta ke Bank, Rumah Seharga Rp 2 Miliar Melayang Disita PN Jakarta Timur


Solusi Hunian Tanpa Riba - Berawal meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada pihak bank, membuat sebuah rumah seharga Rp 2 Miliar berujung pengosongan paksa.

Hal itulah yang dialami oleh Melawaty, salah satu warga Jalan Masjid RT 005/001 No. 2, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo Jakarta Timur.

Rumah miliknya dengan luas bangunan 200 meter persegi yang ditaksir seharga miliaran tersebut harus dilakukan pengosongan.

Bahkan upaya pengosongan tersebut juga diwarnai isak tangis oleh pemilik rumah.

Melawaty mengungkapkan bahwa awal mula dirinya berurusan dengan pihak bank ketika ia butuh dana untuk kuliah di Amsterdam sebanyak Rp 250 juta. Ia pun akhirnya terpaksa meminjam uang.

Namun seiringnya waktu justru upaya meminjam uang tersebut berujung pada pengosongan rumahnya saat ini.

Pengosongan dilakukan karena pihaknya dianggap tidak mampu membayar hutang tersebut, padahal ia sudah membayar hutang.

"Maret 2013 saya dan keluarga mengadaikan rumah ke bank BPR yang ada di Depok, tapi ketika saya telat beberapa hari sudah mendapat surat peringatan, namun di tahun pertama saya sudah kena peringatan lelang pertama, seharusnya 2016 itu selesai karena telah cicilan saya baru 24 bulan," kata Melawaty, Rabu (28/3/2018).


Headline 730x150

Namun pada bulan Maret 2016 ia justru mendapatkan informasi jika rumahnya telah dilelang, ketika itu datang atas nama pak Wasis yang mengaku jika rumah tersebut sudah milik dia.

Dikatakan Melawaty bahwa dirinya sebenarnya sudah mengadukan hal ini ke OJK, bahkan dirinya juga sudah melakukan musyawarah terhadap bank tersebut agar rumahnya tidak dilelang namun hal itu tidak ada tanggapan, bahkan pihak bank meminta dirinya untuk membayar lagi sekitar Rp600 juta padahal hutangnya tinggal satu tahun lagi.

"Beberapa bulan lalu dirinya mendapat surat peringat kembali dari pengadilan untuk mengosongkan rumah ini, saya minta tolong saya fight walau sampai sekarang belum selesai tapi justru terjadi pengosongan seperti ini," katanya.

Saat meminjam uang sebesar Rp 250 juta dirinya harus membayar uang cicilan senilai Rp 11 juta per bulannya mulai April 2013 sampai 2015.

Melawaty mengaku tak mempunyai cukup uang untuk melakukan gugatan namun pihaknya akan berusaha untuk melakukan gugatan atas kejadian ini.

Ia menilai bahwa dirinya bukan tidak sanggup membayar cicilan tersebut.

"Disini saya bukan tidak sanggup bayar, hitung saja Rp 11 juta kali 24 bulan dan itu sudah lebih dari hutang saya. Saya juga sudah bilang ke bank saya akan bayar full satu tahun ke depan tapi bank tersebut tidak mau, bank maunya senilai Rp 600 juta lebih jika ingin dibayarkan, alasanya ada denda-denda perharinya," katanya.

sumber : 
http://belitung.tribunnews.com/2018/03/28/utang-rp250-juta-ke-bank-rumah-seharga-rp-2-miliar-melayang-disita-pn-jakarta-timur.

Share on Google Plus

About ristrianto

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment