Fiqh Tematik : Hijrah Menjadi Lebih Baik – Ust. Adi Hidayat, Lc. MA
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang muslim adalah yang membuat orang-orang muslim yang lain selamat dari lisan dan tangannya. Adapun orang yang berhijrah adalah orang yang hijrah meninggalkan larangan-larangan Allah” (HR. Bukhari)
Kaum muslimin yang dimuliakan Allah, di dalam hadits yang agung ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hakikat keislaman itu diwujudkan dengan kepasrahan/istislam kepada Allah, menunaikan kewajiban kepada-Nya, serta menunaikan hak-hak sesama muslim. Selain itu, hadits ini menunjukkan bahwa terdapat hijrah yang hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim, yaitu hijrah meninggalkan dosa-dosa dan kemaksiatan. Kewajiban hijrah semacam ini tidak pernah gugur darinya dalam keadaan bagaimana pun (lihat Bahjah al Qulub al Abrar, oleh Syaikh As Sa’di)
Hijrah yang dimaksud di dalam hadits ini mencakup dua bagian. Pertama; hijrah secara batin, yaitu dengan meninggalkan bujukan-bujukan hawa nafsu yang menyeret kepada keburukan dan meninggalkan rayuan setan. Inilah yang disebut dengan istilah hijrah dengan hati. Adapun yang kedua ; hijrah secara lahiriyah yaitu dengan menyelamatkan agamanya dari terpaan fitnah-fitnah/kerusakan, kekacauan, dan kerancuan (lihat Fath al Bari, oleh Al Hafizh Ibnu Hajar)
Dengan demikian, hijrah kepada Allah maknanya adalah meninggalkan apa-apa yang dibenci Allah menuju apa-apa yang dicintai-Nya, yaitu meninggalkan kemaksiatan menuju ketaatan.
Mari kita simak kajian fiqh tematik bersama Ustadz Adi Hidayat, Lc. MA. Lokasi di Masjid Al-Murabbi, Setrasari, Bandung : klik gambar/video diatas
sumber : http://www.akhyar.tv/hijrah-menjadi-lebih-baik/
0 comments:
Post a Comment