Apa sih perbedaan antara KPR Konvensional dengan KPR Syariah? Kan sama saja kredit? Harganya juga tak jauh beda tuh!
Tak dipungkiri bahwa pertanyaan tersebut kerap muncul di pikiran orang-orang yang ingin membeli rumah ketika ada penawaran rumah yang menggunakan sistem KPR Syariah.
Dalam kesempatan kali ini, admin Solusi Hunian Tanpa Riba akan menjelaskan perbedaannya yang disadur dari pernyataan F. Alwayni, founder sekaligus owner Indo Properti Syariah.
1. KPR Konvensional bukanlah jual beli rumah tapi hanya pendanaan bank/lembaga keuangan kepada buyer.
- Umumnya, pelunasan dibuat melebihi nilai pinjaman sehingga dikategorikan sebagai riba.
- Dalam sistem syariah, murni jual beli antara buyer dgn developer.
2. Terdapat akad segitiga yang dilakukan 3 pihak pada KPR Konvensional seperti leasing, yaitu adanya buyer, developer, dan bank/lembaga keuangan.
- Sementara itu, pada KPR Syariah hanya 2 pihak yaitu buyer dan developer.
3. KPR Konvensional ada 2 akad dalam 1 transaksi, yaitu sewa dan beli.
- Disebut sebagai sewa-menyewa karena buyer belum berhak memiliki rumah dalam masa cicilan sehingga seperti sedang menyewa rumah.
- Lalu, disebut jual-beli adalah ketika buyer sudah melunasi 100% cicilan rumah. Akad ini dalam Islam dilarang karena adanya 2 akad dalam 1 transaksi.
- Dalam KPR Syariah hanya ada 1 akad dalam 1 transaksi, yaitu jual-beli.
- Buyer berhak memiliki rumah walaupun baru membayar sebagian dengan sistem kredit.
Tak dipungkiri bahwa pertanyaan tersebut kerap muncul di pikiran orang-orang yang ingin membeli rumah ketika ada penawaran rumah yang menggunakan sistem KPR Syariah.
Dalam kesempatan kali ini, admin Solusi Hunian Tanpa Riba akan menjelaskan perbedaannya yang disadur dari pernyataan F. Alwayni, founder sekaligus owner Indo Properti Syariah.
1. KPR Konvensional bukanlah jual beli rumah tapi hanya pendanaan bank/lembaga keuangan kepada buyer.
- Umumnya, pelunasan dibuat melebihi nilai pinjaman sehingga dikategorikan sebagai riba.
- Dalam sistem syariah, murni jual beli antara buyer dgn developer.
2. Terdapat akad segitiga yang dilakukan 3 pihak pada KPR Konvensional seperti leasing, yaitu adanya buyer, developer, dan bank/lembaga keuangan.
- Sementara itu, pada KPR Syariah hanya 2 pihak yaitu buyer dan developer.
3. KPR Konvensional ada 2 akad dalam 1 transaksi, yaitu sewa dan beli.
- Disebut sebagai sewa-menyewa karena buyer belum berhak memiliki rumah dalam masa cicilan sehingga seperti sedang menyewa rumah.
- Lalu, disebut jual-beli adalah ketika buyer sudah melunasi 100% cicilan rumah. Akad ini dalam Islam dilarang karena adanya 2 akad dalam 1 transaksi.
- Dalam KPR Syariah hanya ada 1 akad dalam 1 transaksi, yaitu jual-beli.
- Buyer berhak memiliki rumah walaupun baru membayar sebagian dengan sistem kredit.
4. KPR Konvensional menerapkan denda.
- Denda pada KPR ini termasuk ke dalam sistem riba karena ada nilai yang bertambah dari nilai pinjaman awal.
- Berbeda dengan KPR Syariah yang tidak ada denda karena hukum denda ini adalah riba yang diharamkan.
5. Dalam KPR Konvensional, diterapkan sistem sita jika buyer sdh tidak mampu mencicil sampai lunas.
- Hal ini dilarang karena menzalimi dan mengambil hak muslim dengan cara yang tidak baik.
- Pada KPR Syariah tidak ada sita karena rumah tersebut sudah menjadi hak buyer walaupun masih mencicil.
- Jika ada masalah selama masa cicilan, maka akan dicarikan solusi terbaik dengan jalan musyawarah.
Dari perbedaan di atas, dapat diistilahkan bila singkatan KPR Konvensional adalah “Kredit Pemilikan Rumah” sedangkan pada KPR Syariah adalah “Kredit Pelunasan Rumah”.
Mengapa? Karena pada dasarnya, buyer sudah membeli rumahnya sehingga hak kepemilikannya sudah berada di tangan buyer tinggal ia melunasi sisa pembayaran harga total rumahnya.
Selama masa pelunasan tersebut, surat rumah yang sudah diatasnamakan buyer akan disimpan oleh notaris karena barang yang sedang diperjualbelikan tidak boleh menjadi jaminan dalam sistem syariah.
Hal ini agar menciptakan rasa aman di sisi buyer maupun developer. Jika khawatir surat-surat hilang di notaris atau notaris meninggal, maka bisa disimpan di safety box bank. Di mana surat tersebut hanya bisa diambil jika atas izin buyer dan developer.
Sekian penjelasan dari kami. Semoga menjadi pemahaman tentang pentingnya membeli rumah dengan sistem syariah maupun menjadi tambahan ilmu bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Bagi yang berminat membeli rumah dengan sistem syariah, silakan menghubungi kami melalui WA 081.210.270.36 untuk mendapatkan penawaran terbaik kami.
.
.
.
.
sumber tulisan : Eko Apriansyah
- Denda pada KPR ini termasuk ke dalam sistem riba karena ada nilai yang bertambah dari nilai pinjaman awal.
- Berbeda dengan KPR Syariah yang tidak ada denda karena hukum denda ini adalah riba yang diharamkan.
5. Dalam KPR Konvensional, diterapkan sistem sita jika buyer sdh tidak mampu mencicil sampai lunas.
- Hal ini dilarang karena menzalimi dan mengambil hak muslim dengan cara yang tidak baik.
- Pada KPR Syariah tidak ada sita karena rumah tersebut sudah menjadi hak buyer walaupun masih mencicil.
- Jika ada masalah selama masa cicilan, maka akan dicarikan solusi terbaik dengan jalan musyawarah.
Dari perbedaan di atas, dapat diistilahkan bila singkatan KPR Konvensional adalah “Kredit Pemilikan Rumah” sedangkan pada KPR Syariah adalah “Kredit Pelunasan Rumah”.
Mengapa? Karena pada dasarnya, buyer sudah membeli rumahnya sehingga hak kepemilikannya sudah berada di tangan buyer tinggal ia melunasi sisa pembayaran harga total rumahnya.
Selama masa pelunasan tersebut, surat rumah yang sudah diatasnamakan buyer akan disimpan oleh notaris karena barang yang sedang diperjualbelikan tidak boleh menjadi jaminan dalam sistem syariah.
Hal ini agar menciptakan rasa aman di sisi buyer maupun developer. Jika khawatir surat-surat hilang di notaris atau notaris meninggal, maka bisa disimpan di safety box bank. Di mana surat tersebut hanya bisa diambil jika atas izin buyer dan developer.
Sekian penjelasan dari kami. Semoga menjadi pemahaman tentang pentingnya membeli rumah dengan sistem syariah maupun menjadi tambahan ilmu bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Bagi yang berminat membeli rumah dengan sistem syariah, silakan menghubungi kami melalui WA 081.210.270.36 untuk mendapatkan penawaran terbaik kami.
.
.
.
.
sumber tulisan : Eko Apriansyah
0 comments:
Post a Comment